Rabu, 22 Mei 2013

skripsi 32532


ANALISIS KEBIJAKAN
PP NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Matakuliah
Kebijakan Pendidikan Islam
Yang dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. H. Moh. Khusnuridlo, M. Pd


   
STAIN BARU
 










Disusun Oleh :
Ratih Rose Mery       (084 073 293)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JEMBER
Januari, 2011

BAB I
PENDAHULUAN
I. Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Guru
  1. Latar Belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap para pendidik atau guru. Mereka diharapkan mampu melaksanakan fungsinya baik sebagai pengajar maupun pendidik yang professional. Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Karena itu, untuk meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain: pemberian gaji, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah. Dengan diterbitkannya instrumen kebijakan baru, maka para guru akan segera mendapat kompensasi meningkat, dukungan profesional, dan otonomi.
Persoalannya adalah untuk memperoleh sejumlah penghargaan tersebut, setiap guru harus memenuhi standar mutu yang telah digariskan oleh pemerintah, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Hal ini, dimaksudkan agar pemberian penghargaan tersebut terarah dan tepat sasaran serta dapat meningkatkan pembangunan nasional. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekarang pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang guru pada No. 74 Tahun 2008. Penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru diawali dengan menimbang ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru. Hal ini juga mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

  1. Komposisi Isi
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.       Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah….
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi….
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas….
Dan lain sebagainya….

BAB II
PEMBAHASAN
II. Komentar atau ulasan terkait peraturan pemerintah tentang Guru
A.                            Tujuan atau Idealisasi peraturan pemerintah tentang Guru
Pemenuhan Standar mutu tentang guru merupakan kebutuhan utama sekolah yang juga harus terpenuhi demi meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, tujuan ditetapkan peraturan pemerintah tentang guru adalah untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sebagai pendidik di sekolah, guru memiliki tanggungjawab legal untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Di sinilah, efektifitas dan kreativitas guru diuji tergantung kepada kemampuan mereka berinteraksi dengan peserta didiknya serta kemampuan mereka untuk mengelola dan mengandalikan keadaan kelas demi kenyamanan proses belajar mengajar. Sehingga dengan demikian guru harus memiliki beberapa kompetensi yang diwajibkan untuk dimiliki oleh seorang pendidik.
Guru juga mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
B.  Konsep peraturan pemerintah tentang Guru
Konsep peraturan pemerintah tentang Guru diawali oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Isi kedua-duanya hampir sama, hanya saja Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru lebih menfokuskan penjelasannya tentang guru secara menyeluruh. Sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan tentang Guru beserta Dosen. Namun yang pasti isi dari kedua-duanya dalam pasal 1 sama yang menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru juga diwajibkan memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru yang dimaksudkan yaitu merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofessionalan. Kompetensi Guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Itulah pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang ada disekolah. Keberhasilan sekolah sangat ditentukan kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan yang ada disekolah dengan tujuan untuk memberdayagunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal dalam suasana yang menyenangkan.
  1. Implementasi peraturan pemerintah tentang guru
Bila kita melihat pada masa sekarang ada sebagian besar dari lembaga pendidikan atau sekolah yang telah merekrut tenaga pendidik dengan kualitas sesuai standar pendidikan. Kebanyakan dari lembaga pendidikan menerima guru yang telah memiliki ijazah dengan minimal berstrata-1. Bahkan sebagian dari guru lama yang telah lebih dahulu mengajar dilembaga pendidikan tersebut diharapkan untuk memiliki ijazah S1. Sehingga mereka banyak yang melanjutkan kuliah lagi untuk memenuhi tuntutan profesi tersebut.  
Namun ada juga sebagian pendidik yang mencari ijazah dan sertifikat-sertifikat pendidikan hanya untuk melakukan sertifikasi guru, yang menurut kebijakan pemerintah dengan sertifikasi guru akan lebih meningkatkan kualitas guru atau keprofessionalan guru. Sehingga nantinya guru yang tersertifikasi akan mendapatkan gaji lebih banyak dari pada guru yang belum tersertifikasi. Dari sini kita bisa melihat bahwa antusias seorang pendidik untuk mendidik peserta didik bukan karena keinginan untuk pengabdian kepada lembaga pendidikan tetapi karena materi. Ada juga lembaga pendidikan yang menempatkan seorang pendidik atau guru untuk mengajar dibidang pelajaran yang bukan bidangnya, sehingga guru tersebut mengajarnya kurang maksimal dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang ia miliki. Dan masih banyak lagi permasalahn yang dihadapi oleh guru.   
Dari banyaknya pemasalahan yang terjadi dilembaga pendidikan, kami menawarkan sedikit solusi yang mungkin dapat membantu, seperti : apabila lembaga pendidikan ingin merekrut tenaga pendidik haruslah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Sehingga pendidik atau guru yang diinginkan tersebut benar-benar ahli dalam bidang mata pelajaran yang hendak diajarkan dan lain-lain.
Jadi setiap tenaga pendidik juga harus berkewajiban :
1)      Menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2)      Melaksanakan tugas kependidikan yang menjadi tanggungjawabnya, dan
3)      Meningkatkan kemampuan professional yang meliputi kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
Sekolah memberikan kondisi dan mendorong bagi pengembangan tenaga kependidikan. Sebagai konsekuensi dari kewajiban yang dipikulnya, maka tenaga pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum, pengembangan diri, penghasilan yang layak, penghargaan yang sesuai, dan kesempatan untuk menggunakan sumber daya sekolah untuk menunjang kelancaran tugasnya.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Pemenuhan Standar mutu tentang guru merupakan kebutuhan utama sekolah yang juga harus terpenuhi demi meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, tujuan ditetapkan peraturan pemerintah tentang guru adalah untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.



         




DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 2006. Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Ri Tentang Pendidikan. Jakarta : Departemen Agama RI.

Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. 2007. kepemimpinan pendidikan persekolahan. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.

Ihsan, Hamdani, dkk. 2007. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia

Matry, Nurdin. 2008. Implementasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah Dalam Era Otonomi Daerah. Yogyakarta : Aksara Madani.

Mulyasa. 2006. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar