ANALISIS
KEBIJAKAN
PP NO.
74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
Paper ini disusun untuk memenuhi tugas
Matakuliah
Kebijakan Pendidikan Islam
Yang dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. H. Moh. Khusnuridlo, M. Pd
Disusun Oleh :
Ratih Rose Mery (084 073 293)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
JEMBER
Januari,
2011
BAB I
PENDAHULUAN
I. Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Guru
- Latar Belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan
masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan
terhadap para pendidik atau guru. Mereka diharapkan mampu melaksanakan
fungsinya baik sebagai pengajar maupun pendidik yang professional. Pendidik
adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan
kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai
kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah
dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang
sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Karena itu, untuk meningkatkan kemampuan pendidik
atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah
menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa
langkah antara lain: pemberian gaji, peningkatan keprofessionalan dengan
diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat
peran mereka di sekolah. Dengan diterbitkannya instrumen kebijakan baru, maka para
guru akan segera mendapat kompensasi meningkat, dukungan profesional, dan
otonomi.
Persoalannya adalah untuk memperoleh sejumlah
penghargaan tersebut, setiap guru harus memenuhi standar mutu yang telah
digariskan oleh pemerintah, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Hal ini,
dimaksudkan agar pemberian penghargaan tersebut terarah dan tepat sasaran serta
dapat meningkatkan pembangunan nasional. Pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekarang
pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang
guru pada No. 74 Tahun 2008. Penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 74 Tahun 2008 tentang Guru diawali dengan menimbang ketentuan Pasal 10 ayat
(2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat
(4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat
(5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru. Hal ini juga mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Komposisi Isi
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah….
BAB
II
KOMPETENSI
DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib
memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Bagian
Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi….
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
- memenuhi beban kerja sebagai Guru;
- mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas….
Dan lain
sebagainya….
BAB
II
PEMBAHASAN
II. Komentar
atau ulasan terkait peraturan pemerintah tentang Guru
A.
Tujuan atau
Idealisasi peraturan pemerintah tentang Guru
Pemenuhan
Standar mutu tentang guru merupakan kebutuhan utama sekolah yang juga harus terpenuhi demi meningkatkan
mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, tujuan ditetapkan
peraturan pemerintah tentang guru adalah untuk menjamin perluasan dan
pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang
baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sehingga perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Sebagai pendidik di sekolah, guru memiliki
tanggungjawab legal untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Di sinilah,
efektifitas dan kreativitas guru diuji tergantung kepada kemampuan mereka
berinteraksi dengan peserta didiknya serta kemampuan mereka untuk mengelola dan
mengandalikan keadaan kelas demi kenyamanan proses belajar mengajar. Sehingga
dengan demikian guru harus memiliki beberapa kompetensi yang diwajibkan untuk
dimiliki oleh seorang pendidik.
Guru juga mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
B. Konsep peraturan pemerintah tentang Guru
Konsep
peraturan pemerintah tentang Guru diawali oleh pemerintah melalui Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Isi
kedua-duanya hampir sama, hanya saja Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru lebih menfokuskan penjelasannya
tentang guru secara menyeluruh. Sedangkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menjelaskan tentang Guru beserta Dosen. Namun yang pasti isi dari kedua-duanya
dalam pasal 1 sama yang menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru juga diwajibkan memiliki Kualifikasi Akademik,
kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru yang
dimaksudkan yaitu merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofessionalan. Kompetensi Guru meliputi kompetensi paedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Itulah pendidik atau guru dan tenaga kependidikan
yang ada disekolah. Keberhasilan sekolah sangat ditentukan kemampuan kepala
sekolah dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan yang ada disekolah
dengan tujuan untuk memberdayagunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang optimal dalam suasana yang menyenangkan.
- Implementasi peraturan
pemerintah tentang guru
Bila
kita melihat pada masa sekarang ada sebagian besar dari lembaga pendidikan atau
sekolah yang telah merekrut tenaga pendidik dengan kualitas sesuai standar
pendidikan. Kebanyakan dari lembaga pendidikan menerima guru yang telah
memiliki ijazah dengan minimal berstrata-1. Bahkan sebagian dari guru lama yang
telah lebih dahulu mengajar dilembaga pendidikan tersebut diharapkan untuk memiliki
ijazah S1. Sehingga mereka banyak yang melanjutkan kuliah lagi untuk memenuhi
tuntutan profesi tersebut.
Namun
ada juga sebagian pendidik yang mencari ijazah dan sertifikat-sertifikat
pendidikan hanya untuk melakukan sertifikasi guru, yang menurut kebijakan
pemerintah dengan sertifikasi guru akan lebih meningkatkan kualitas guru atau
keprofessionalan guru. Sehingga nantinya guru yang tersertifikasi akan
mendapatkan gaji lebih banyak dari pada guru yang belum tersertifikasi. Dari
sini kita bisa melihat bahwa antusias seorang pendidik untuk mendidik peserta
didik bukan karena keinginan untuk pengabdian kepada lembaga pendidikan tetapi
karena materi. Ada juga lembaga pendidikan yang menempatkan seorang pendidik
atau guru untuk mengajar dibidang pelajaran yang bukan bidangnya, sehingga guru
tersebut mengajarnya kurang maksimal dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang
ia miliki. Dan masih banyak lagi permasalahn yang dihadapi oleh guru.
Dari
banyaknya pemasalahan yang terjadi dilembaga pendidikan, kami menawarkan
sedikit solusi yang mungkin dapat membantu, seperti : apabila lembaga
pendidikan ingin merekrut tenaga pendidik haruslah disesuaikan dengan kebutuhan
sekolah. Sehingga pendidik atau guru yang diinginkan tersebut benar-benar ahli
dalam bidang mata pelajaran yang hendak diajarkan dan lain-lain.
Jadi setiap tenaga
pendidik juga harus berkewajiban :
1)
Menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2)
Melaksanakan tugas kependidikan yang menjadi
tanggungjawabnya, dan
3)
Meningkatkan kemampuan professional yang meliputi
kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di
lingkungan kerja maupun di masyarakat.
Sekolah memberikan
kondisi dan mendorong bagi pengembangan tenaga kependidikan. Sebagai
konsekuensi dari kewajiban yang dipikulnya, maka tenaga pendidik berhak
memperoleh perlindungan hukum, pengembangan diri, penghasilan yang layak,
penghargaan yang sesuai, dan kesempatan untuk menggunakan sumber daya sekolah
untuk menunjang kelancaran tugasnya.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab
memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai
makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai
makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Pemenuhan
Standar mutu tentang guru merupakan kebutuhan utama sekolah yang juga harus terpenuhi demi meningkatkan
mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu,
tujuan ditetapkan peraturan pemerintah tentang guru adalah untuk menjamin
perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
2006. Undang-Undang Dan Peraturan
Pemerintah Ri Tentang Pendidikan. Jakarta
: Departemen Agama RI.
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. 2007. kepemimpinan pendidikan persekolahan. Jakarta : Departemen Pendidikan
Nasional.
Ihsan,
Hamdani, dkk. 2007. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung : CV Pustaka
Setia
Matry, Nurdin. 2008. Implementasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah
Dalam Era Otonomi Daerah. Yogyakarta :
Aksara Madani.
Mulyasa. 2006. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung
: PT Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar